BLITAR - Lebih dari 1 juta batang rokok ilegal diamankan
petugas Kantor Bea Cukai Blitar dalam waktu lima bulan terakhir (Januari-Mei).
Penyitaan berlangsung berturut turut di wilayah Kabupaten/Kota Blitar,
Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Trenggalek. "Yang terbesar dari
Kabupaten Blitar," ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar Arif
Setijo Noegroho kepada wartawan.
![]() |
| 1 Juta Batang Rokok Ilegal Disita dari 4 Kabupaten dan Kota |
Dari total sitaan 1.043.058 batang rokok ilegal, 738. 240 di
antaranya berasal dari Kabupaten Blitar. Di Kecamatan Gandusari, rokok yang
lolos dari pajak negara itu diproduksi.
Bila dinominalkan mencapai Rp 525 juta lebih. "Di bawah
Blitar penyitaan terbesar berikutnya adalah Tulungagung dan Trenggalek. Total
keseluruhan ada 39 kali penindakan," jelas Arif Setijo.
Rokok ilegal itu diketahui tidak memiliki pita cukai. Artinya
pengusaha rokok sengaja menghindari pajak negara. Mereka hanya mengejar
keuntungan berlebih. Ada juga pengusaha yang memasang pita cukai palsu dan
cukai tidak sesuai peruntukan. "Karenanya termasuk pemiliknya kita
amankan, "tegasnya.
Dengan jumlah sitaan lumayan besar, Arif Setijo menilai
peminat rokok ilegal masih relatif tinggi. Secara tidak langsung masih banyak
warga masyarakat yang menggemari.
Dia menyebut wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek
sebagai kawasan rawan peredaran rokok ilegal. "Selain penindakan, kita
juga terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat bahwa memperjualbelikan
rokok ilegal adalah perbuatan melanggar hukum," sebutnya.
Sementara Imam, warga Wonodadi menilai maraknya rokok ilegal
tidak lepas dari faktor mahalnya bandrol rokok legal. Karenanya bagi sebagian
masyarakat rokok murah dan kebetulan ilegal kerap menjadi alternatif pemenuhan
kebutuhan merokok. "Apalagi harga rokok legal terus naik. Karenanya para
perokok selalu mencari alternatif lain," pungkasnya.(Jinfo/News)

0 Komentar