Baru Lulus Sekolah Dasar, Reski Nikahi Siswi SMK

BANTAENG - Pernikahan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mempelai laki-laki bernama Reski, 13, sedangkan mempelai perempuan bernama Mia, 17. Resepsi digelar di kediaman mempelai wanita, Kampung Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng pada Kamis (30/8/2018) malam

Reski merupakan warga Dusun Lannying, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, yang baru saja lulus sekolah dasar (SD). Sementara Mia merupakan siswa kelas dua Sekolah Menegah Kejuruan (SMK).

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bantaeng, Syamsuniar Malik, membenarkan adanya pernikahan anak dibawah umur tersebut. " Iya betul, ada pernikahan dini," jelasnya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews.com.

Menurutnya, setelah mengetahui adanya pernikahan itu, timnya langsung menelusuri proses pernikahan itu.

Dari informasi yang diperolehnya, diketahui bahwa keduanya menikah tanpa sepengetahuan Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga pihaknya tidak bisa mendeteksi rencana pernikahan tersebut, dan tidak sempat memberi pendampingan serta bimbingan. Terlebih keduanya dikiahkan oleh orang tuanya sendiri.

"Sepertinya keluarga sudah yakin kalau ke KUA pasti ditolak sehingga orang tua nekad saja nikahkan anaknya tanpa tercatat di KUA," imbuhnya.

Syamsuniar mengaku sangat prihatin dengan langkah yang diambil oleh keluarga mempelai, karena itu berarti mereka belum sadar bahwa pernikahan dini berbahaya. "Kita tentu prihatin dengan kondisi ini, pemerintah sudah sangat massif melakukan sosialisasi di Kabupaten Bantaeng, tapi apa mau dikata ini diluar kemampuan kami, dan Insya Allah kami upayakan lebih massif lagi pemahaman tentang hukum dan akibatnya kedepan," pungkasnya.

Sementara itu  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yunus, menegaskan, pasangan di bawah umur yang menikah di Kampung Loka, Desa Bontomarannu, Kecamatan Uluere, adalah ilegal. Yunus yang dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, pernikahan itu  tidak diketahui pihaknya.

"Pernikahan ini dilakukan oleh masyarakat tidak sepengetahuan KUA, tidak pernah mengajukan permohonan untuk nikah. Sehingga nikahnya itu dibawah tangan, kami tidak mengetahui bahwa mereka melakukan pernikahan, seandainya mereka datang di KUA, mungkin KUA bisa memberikan masukan agar bersabar hingga sampai umur yang ditentukan," paparnya.(vhs)

Posting Komentar

0 Komentar