DENPASAR - Wanita Inggris yang menempar petugas imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, ditahan sampai dia membayar denda sekitar Rp58 juta. Denda itu untuk biaya overstay sejak 18 Februari lalu.
Selama 160 hari, wanita bernama Auj-e Taqaddas tinggal di Indonesia secara ilegal karena tidak memperpanjang visa. Ketika hendak terbang ke Singapura, dia dihentikan petugas imigrasi, paspornya diminta dan dia diperintahkan untuk membayar denda overstay.
Dia menolak membayar dan berupaya merebut paksa paspornya. Taqaddas berdebat dengan petugas sampai akhirnya ketinggalan pesawat. Taqaddas marah ketika gagal merebut paspor sehingga menampar petugas imigrasi.
Aksi tidak pantas warga asing ini direkam kamera dan videonya telah menyebar secara online sejak kemarin.
Wanita 42 tahun itu tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai pada Sabtu malam untuk mengejar penerbangan ke Singapura. Tetapi setelah di boarding pass, dia harus menjalani pemeriksaan imigrasi di mana petugas melihat visanya sudah berakhir tanggal 18 Februari 2018.
Taqaddas lantas dibawa ke kantor imigrasi pada sekitar pukul 21.25 malam, di mana staf bandara memberi tahu dia bahwa dia harus membayar denda USD25 untuk setiap hari overstay, yang berarti dia berutang USD4.000 atau sekitar Rp58 juta.
Denda sebesar itu membuat Taqaddas tersinggung dan mencaci maki petugas bernama Ardyansyah, 28. Petugas itu mendapat lontaran kata-kata kasar.
"Anda tidak membayar untuk penerbangan ini," teriak Taqaddas disertai kata-kata kasar.
Penjaga imigrasi menjawab; "Ini kantor saya." Bukannya menghormati aturan, Taqaddas justru menantang petugas."Ini kantor Anda, tunjukkan wajah jelek Anda," ujarnya, seperti dalam rekaman yang beredar.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran mengatakan, wanita asing tersebut menampar petugas, yang merupakan penjaga yang dihormati.
"Dia menyentuh (petugas) imigrasi, yang berarti menyentuh perwakilan bangsa. Jadi kami melaporkannya ke polisi," katanya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan imigrasi, Taqaddas tiba di Indonesia dengan fasilitas bebas visa pada 19 Januari 2018," ujarnya.
"Dia pura-pura tidak tahu bahwa dia sudah overstay. Tapi orang-orang yang mengunjungi suatu negara untuk bepergian tahu mereka memiliki periode tinggal. Dia sudah overstay sejak Februari," imbuh Aris.Dia melewatkan penerbangan pukul Jetstar Airlines dan dibawa ke sel tahanan imigrasi, di mana dia telah ditahan sejak Sabtu lalu. Dia harus membayar denda itu jika ingin bebas.(Jinfo/Isnd)

0 Komentar