MEKKAH - Sebanyak 116 warga negara Indonesia (WNI) terjaring razia pihak keamanan Arab Saudi di sebuah penampungan yang terletak di kawasan Misfalah, Mekkah. Penggerebekan berlangsung pada Jumat (27/7) tengah malam.
Dari hasil pemeriksaan berita acara (BAP) oleh Tim Petugas dari Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah di Tarhil (Pusat Detensi Imigrasi), 116 WNI yang terjaring ini sebagian besar memegang visa kerja. Sisanya masuk ke Arab Saudi dengan visa umrah dan visa ziarah.
Menurut rilis yang diterima Sindonews dari KJRI Jeddah, sebagian besar para WNI yang terjaring razia ini berdomisili di Mekkah, sebagian lagi berasal dari luar Mekkah, namun menyeberang melalui perbatasan masuk ke Kota Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Menurut Safaat Ghofur, Koordinator Pelayanan dan Perlindungan Warga (KPW), para WNI yang digerebek di sebuah penampungan tersebut sebagian besar berasal dari Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat dilakukan BAP, mereka mengaku berniat ingin melaksanakan ibadah haji.
Kepada pihak penampung, terang Safaat, mereka membayar sewa kamar dengan biaya bervariasi, dari 150 hingga 400 riyal per orang. Mereka menyewa beberapa syuggah (rumah) dalam satu imarah (gedung) melalui orang Bangladesh (calo). Rumah-rumah tersebut dihuni 10 sampai 23 tiga orang, bercampur laki-laki dengan perempuan.
Salah seorang yang ditangkap mengaku berangkat dengan visa umrah dan masuk ke Arab Saudi sebelum bulan Ramadhan silam. Ada juga yang datang pada saat Ramadhan. WNI yang tidak mau disebutkan namanya ini mengaku berniat haji. Usai haji, dia akan pulang ke Indonesia melalui Tarhil. Apes baginya, sebelum mewujudkan niatnya, dia keburu terjaring razia.
"Jemaah bayar ke travel 50 hingga 60 juta rupiah," ucap "jemaah" yang tidak mau disebutkan namanya.
Sesampainya di Mekkah, sambung jemaah tadi, mereka harus membayar uang tambahan sebesar 500 Riyal untuk menebus paspor ke guide.
"Setelah di Mekkah, mereka bebas mau ke mana saja dan tidak ada urusan lagi dengan travel," tutur Tolabul Amal, Staf KJRI yang bertugas di Tarhil. Talab juga menyayangkan karena mereka mengaku tidak ingat nama biro tavel yang memberangkatkan. Talab menambahkan, sebagian WNI yang diamankan tersebut ada yang resmi, namun tetap diamankan karena tinggal dengan WNI lainnya ilegal.
Lain lagi cerita dari salah seorang WNI yang berangkat dengan visa kunjungan pribadi (ziarah syakhshiah). Dia mengaku visa diurus oleh anaknya dengan merogoh kocek hingga 90 juta rupiah, dengan harapan visa bisa diperpanjang hingga bulan haji.
Sebagian dari pengguna visa ziarah ini enggan dimintai keterangan oleh Tim Petugas dari KJRI saat melakukan BAP. Mereka berdalih telah melakukan perpanjangan visa dan ada pihak yang tengah berupaya membebaskan mereka.
"Dua tahun lalu kami mengurus sedikitnya 52 jemaah yang tertahan kepulangannya hingga 50 hari, karena berhaji dengan visa bisnis, visa kunjungan, dan jenis visa lainnya. Di antara mereka ada juga yang berasal dari kalangan media. Mereka harus membayar 15 ribu Riyal per orang untuk bisa pulang ke tanah air," ujar Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.
Oleh karena itu, Hery mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji sesuai prosedur yang telah diatur Pemerintah Arab Saudi. "Tidak baik juga beribadah tapi dengan melanggar hukum negara setempat," pungkas Hery.(Jinfo/Snd)

0 Komentar