BEKASI - Dua pria spesialis perampok minimarket dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Polres Metro Bekasi Kota. Tersangka Frenki Manik (34), dan Perdi Pakpahan (43), terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki lantaran melawan saat disergap petugas.
Adapun satu pelaku lain yakni EA, berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas dan kini menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Bekasi Kota.
"Pelaku sudah beraksi di beberapa wilayah di Jawa Barat, aksinya sangat meresahkan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih, Selasa (10/7/2018).
Jarius menyebutkan, pelaku sudah beraksi selama delapan kali di wilayah Kabupaten Indramayu, Subang, Pamanukan, Indramayu, Cirebon, Subang, Pantura, dan Kota Bekasi. Pelaku terakhir kali beraksi di Jalan Bulakmacan, RT 3/29, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Pelaku menggunakan gunting besi besar untuk memotong rantai kunci dan gembok minimarket, dan mencuri barang berharga dalam minimarket," jelasnya.
Umumnya pelaku beraksi di saat minimarket tutup atau sekitar pukul 02.00-04.00 WIB. Sebab, para pelaku kerap memarkirkan mobil boks di depan minimarket sasaran, sehingga warga tidak mencurigai aksi mereka. "Kawanan ini berpura-pura menjadi karyawan toko, jadi tidak dicurigai warga," ungkapnya.
Jarius menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat ketiga pelaku beraksi di minimarket Bulakmacan pada 13 Juni 2018 lalu. Pemilik toko, Paul Ginting (42), mengetahui tokonya telah dibobol pelaku saat membuka toko pagi hari. Kunci gembok telah digunting pelaku dan menggasak barang berharga di toko tersebut.
Korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Bekasi Utara, Polrestro Bekasi Kota. Anggota yang tiba di lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari penyelidikan di lokasi, ditemukan beberapa alat bukti yang mengarah kepada para pelaku dan petugas berhasil mengidentifikasinya.
Setelah itu petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka di sekitar rumah pelaku Frenki di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan sempat melarikan sehingga petugas memberikan tembakan terukur dan terarah di kaki pelaku.
Sementara itu, tersangka Perdi Pakpahan mengaku sudah lima tahun tinggal di Kota Bekasi dan menjadi sopir angkot 03 Pondokkopi-Bintara. Dia mengaku mengambil barang-barang yang mudah dijual. "Saya menyesal,tidak akan mengulangi lagi perbuatan mencuri, mudah-mudahan keluar dari sini, yang terakhir," katanya singkat.
Sedangkan rekannya, Frenki merupakan debt collector yang sudah saling kenal selama tiggal di Kota Bekasi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Kini, kasus ini ditangani Polrestro Bekasi Kota.(Jinfo/Dsnd)

0 Komentar