Aplikasi Berbagi Video Tiktok Resmi Diblokir

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI resmi memblokir aplikasi berbagi video, Tik Tok, Selasa (03/07/2018).  Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, mengungkapkan pemblokiran sudah dilakukan sejak siang hari ini.

"Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi Tik Tok dengan 8 DNS-nya," ujarnya.

Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.

"Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya. Semuel mengatakan, pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak Tik Tok.(Jinfo/Snd)

Posting Komentar

0 Komentar