ICC: Penyelidikan Terhadap Israel akan Terus Berlanjut


DEN HAAG - Mahkamah Pidana Internasional atau ICC memberikan tanggapan atas permintaan Menteri Luar Negeri Palestina yang meminta mereka untuk terus menyelidiki pembangunan pemukiman Israel dan dugaan kejahatan perang. ICC menyatakan mereka akan terus menyelidiki hal ini.
ICC: Penyelidikan Terhadap Israel akan Terus Berlanjut
 "Sejak 16 Januari 2015, kami telah melakukan pemeriksaan awal mengenai situasi di Palestina untuk memastikan apakah kriteria untuk membuka penyelidikan terpenuhi," kata Fatou Bensuda, jaksa kepala ICC.

"Pemeriksaan pendahuluan ini telah melihat kemajuan penting dan akan terus terus dilanjutkan sesuai jalurnya," sambungnya dalam sebuah pernyataan, seperti dilansir Anadolu Agency pada Rabu (23/5).

Bensuda kemudian mengatakan, kantornya mengevaluasi dan menganalisis semua informasi yang diterima secara independen, terlepas dari siapa yang dirujuk.

“Pernyataan rujukan atau pasal 12 (3) tidak secara otomatis mengarah pada pembukaan penyelidikan. Seharusnya tidak ada keraguan bahwa dalam situasi ini dan situasi lainnya di dihadapi Kantor saya, saya akan selalu mengambil keputusan yang dijamin oleh mandat saya di bawah Statuta Roma," ucapnya.

Statuta Roma memungkinkan ICC untuk menyelidiki adanya dugaan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi telah dilakukan di negara anggota mereka, yang entah tidak mampu atau tidak mau melakukannya sendiri.

Sebelumnya diwartakan, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki mengatakan pihaknya mengajukan apa yang disebut "rujukan" untuk memberikan jaksa di pengadilan yang berbasis di Den Hag dasar hukum untuk bergerak di luar penyelidikan awal yang dimulai pada Januari 2015.

Diplomat Palestina itu mengatakan, permintaan itu akan memberi jaksa wewenang untuk menyelidiki dugaan kejahatan sejak tahun 2014 dan seterusnya, termasuk penembakan yang dilakukan tentara Israel terhadap demonstran Palestina pada pekan lalu.

Israel kemudian melemparkan kecaman keras atas keputusan Palestina tersebut. Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan, langkah Palestina tersebut tidak sah. Tel Aviv mengatakan, ICIC tidak memiliki yurisdiksi karena Otoritas Palestina bukan sebuah negara dan Israel tunduk pada hukum internasional.(Jinfo/News)

Posting Komentar

0 Komentar